PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN...
Pasal 9
BAB 3 — PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar tertentu Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diajukan oleh notaris melalui SABH dengan cara mengisi DIAN II dan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.
