PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN
(1) Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk dapat menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan atau menolak permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pernyataan tidak berkeberatan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan langsung melalui SABH.
