PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN...
Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengajuan permohonan pengesahan badan hukum Perseroan yang dilakukan oleh pendiri tetap dilakukan oleh notaris selaku kuasa pendiri sampai dengan terbentuknya SABH khusus untuk pendiri.
