PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN
(1) Permohonan pengesahan badan hukum Perseroan diajukan oleh pendiri atau notaris kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk. (2) Dalam hal pendiri tidak mengajukan sendiri permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendiri hanya dapat memberi kuasa kepada notaris.
