PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN...
Pasal 19
BAB 4 — PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN
(1) DIAN I, DIAN II, dan DIAN III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 9, dan Pasal 15 sebagaimana tercantum dalam SABH sebagai satu kesatuan sistem yang ditetapkan oleh Pejabat yang Ditunjuk.
(2) Dalam hal adanya perubahan DIAN I, DIAN II, dan DIAN III maka perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan Pejabat yang Ditunjuk.
