PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-kp-08-01 Tahun 2011 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN SERTA...
Pasal 2
BAB 2 — JABATAN DAN KELAS JABATAN
(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Struktural; b. Jabatan Fungsional Umum; dan c. Jabatan Fungsional Tertentu. (3) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki Kelas Jabatan. (4) Jabatan dan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran I, lampiran II, dan lampiran III Peraturan Menteri ini.
