PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN YAYASAN DALAM...
Pasal 4
Pengumuman Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak: a. tanggal akta pendirian Yayasan disahkan atau perubahan anggaran dasar disetujui atau diterima oleh Menteri; dan/atau b. surat pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar Yayasan diterima.
