PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN YAYASAN DALAM...
Pasal 2
(1) Menteri mengumumkan Yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
