PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 6
BAB 2 — SYARAT-SYARAT
(1) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Narapidana dan Anak Pidana adalah : a. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana; b. telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif; c. berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat; d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan; e. berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:
- Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
- Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan
- Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir; f. masa pidana yang telah dijalani untuk :
- Asimilasi, 1/2 (setengah) dari masa pidananya;
- Pembebasan Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
- Cuti Menjelang Bebas, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 (enam) bulan;
- Cuti Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti paling lama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan apabila selama menjalani cuti melakukan tindak pidana baru maka selama di luar LAPAS tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana; (2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Anak Negara adalah : a. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas pelanggaran yang dilakukan; b. telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif; c. berhasil mengikuti program pendidikan dan pelatihan dengan tekun dan bersemangat; d. masyarakat dapat menerima program pembinaan Anak Negara yang bersangkutan; e. berkelakuan baik;
f. masa pendidikan yang telah dijalani di LAPAS Anak untuk:
- Asimilasi, sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan;
- Pembebasan bersyarat, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
