PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 31
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Kehakiman Republik INDONESIA Nomor : M.01-PK.04.10 Tahun 1999 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
