PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 28
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat dikoordinasikan dengan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pejabat Pemerintah Daerah, dan pemuka masyarakat setempat.
