Pasal 16
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN
(1) Pembinaan terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang sedang menjalani Asimilasi merupakan tanggung jawab Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN; (2) Pembimbingan terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat dilaksanakan oleh BAPAS; (3) Pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap perseorangan atau kelompok dan dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan; (4) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri, kecuali setelah mendapat izin dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
