PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN...
Pasal 5
BAB 3 — PEMERIKSAAN
Pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dilakukan berdasarkan laporan, informasi, dan sumber lain tentang adanya pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.
