PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN...
Pasal 3
BAB 2 — PEMANGGILAN
(1) Pejabat yang berwenang memeriksa dan menghukum, dapat melakukan pemanggilan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin untuk diperiksa. (2) Pangkat dan/atau Jabatan Pejabat sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak boleh lebih rendah dari pangkat dan/atau jabatan Pegawai Negeri Sipil yang akan diperiksa.
