PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN...
Pasal 18
BAB 5 — HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT BERAT
(1) Inspektur Jenderal setelah menerima pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6), segera mengajukan hal tersebut kepada BAPERHUKDIS. (2) Keputusan dan pertimbangan BAPERHUKDIS disampaikan kepada Inspektur Jenderal untuk proses penyelesaian selanjutnya.
