PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN...
Pasal 14
BAB 4 — LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
(1)Hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan. (2)Dalam hal Pejabat yang melakukan pemeriksaan adalah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), laporan hasil pemeriksaan disampaikan kepada pejabat yang memerintahkannya dengan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan, resume hasil pemeriksaan, disertai dengan saran dan pendapat penjatuhan hukuman disiplin bagi yang bersangkutan.
