PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN...
Pasal 12
BAB 3 — PEMERIKSAAN
Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa baik secara lisan maupun tertulis tidak bersedia memberikan jawaban atau penjelasan atas pertanyaan atau klarifikasi yang diajukan oleh pemeriksa, maka yang bersangkutan dianggap mengakui pelanggaran disiplin yang disangkakan kepadanya dan hal tersebut dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
