PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-02-hl-05-06 Tahun 2006 tentang TATA CARA MENYAMPAIKAN PERNYATAAN UNTUK...
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA MENYAMPAIKAN PERNYATAAN
Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
