PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-02-hl-05-06 Tahun 2006 tentang TATA CARA MENYAMPAIKAN PERNYATAAN UNTUK...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Pemohon adalah laki-laki atau perempuan warga Negara asing yang kawin secara sah dengan perempuan atau laki-laki Warga Negara INDONESIA.
- Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Pejabat adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
