PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 9
Bagian Penyusunan Program dan Laporan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang penyusunan rencana dan program, pengolahan data dan penyajian informasi, hubungan masyarakat dan protokoler, serta evaluasi dan laporan di lingkungan Kantor Wilayah.
