PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 63
BAB 6 — TATA KERJA
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, pimpinan wajib memberikan petunjuk kepada bawahan untuk diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut.
