PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 52
Bidang Hak Asasi Manusia terdiri dari : a. Subbidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia; b. Subbidang Diseminasi Hak Asasi Manusia.
