PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 44
Bidang Pelayanan Hukum terdiri dari : a. Subbidang Pelayanan Hukum Umum; b. Subbidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum.
E:\ORTA KANWIL web.doc 10
