Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi : a. pembinaan dan bimbingan teknis di bidang hukum; b. pengkoordinasian pelayanan teknis di bidang hukum; c. pelayanan administrasi hukum umum dan jasa hukum lainnya; d. pelayanan penerimaan permohonan pendaftaran di bidang hak kekayaan intelektual; e. pelaksanaan litigasi dan sosialisasi di bidang hak kekayaan intelektual; f. pelaksanaan pemenuhan, pemajuan, perlindungan, dan penghormatan hak asasi manusia; g. pengembangan budaya hukum, pemberian informasi hukum, penyuluhan hukum, dan diseminasi hak asasi manusia; h. pengkoordinasian program legislasi daerah; i. pelaksanaan pengkoordinasian jaringan dokumentasi dan informasi hukum; j. pengawasan pelaksanaan teknis di bidang hukum;
