PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 37
Bidang Intelijen, Penindakan dan Sistem Informasi Keimigrasian terdiri dari : a. Subbidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian; b. Subbidang Sistem Informasi Keimigrasian.
