PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 35
Bidang Intelijen, Penindakan dan Sistem Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang intelijen dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi, penindakan keimigrasian serta sistem informasi keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
