PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 3
BAB 1 — Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi : a. pengkoordinasian, perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan; b. pembinaan di bidang hukum dan hak asasi manusia; c. penegakan hukum di bidang pemasyarakatan, keimigrasian, administrasi hukum umum, dan hak kekayaan intelektual; d. perlindungan, pemajuan, pemenuhan, penegakan dan penghormatan hak asasi manusia; e. pelayanan hukum; f. pengembangan budaya hukum dan pemberian informasi hukum, penyuluhan hukum, dan diseminasi hak asasi manusia; g. pelaksanaan kebijakan dan pembinaan teknis di bidang administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
