PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bidang Registrasi, Perawatan, dan Bina Khusus Narkotika menyelenggarakan fungsi : a. pembinaan di bidang registrasi, statistik, perawatan, dan pembinaan khusus narkotika; b. pengevaluasian di bidang registrasi, statistik, perawatan, dan pembinaan khusus narkotika; c. pemantauan di bidang registrasi, statistik, perawatan, dan pembinaan khusus narkotika.
