PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 15
Bagian Umum terdiri dari : a. Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha; b. Subbagian Keuangan dan Perlengkapan.
