PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN DAN...
Pasal 9
Penerbitan Lembaran Negara Republik INDONESIA, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Berita Negara Republik INDONESIA, Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA dalam bentuk lembaran lepas dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal peraturan perundang-undangan diundangkan.
