PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN DAN...
Pasal 6
Pengundangan dilakukan dengan: a. memberi nomor dan tahun pada Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Berita Negara Republik INDONESIA; dan b. memberi nomor pada Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
