PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN DAN...
Pasal 13
(1) Penyebarluasan Lembaran Negara Republik INDONESIA dalam bentuk lembaran lepas yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk disampaikan kepada: a. Kementrian/Lembaga yang memprakarsai atau MENETAPKAN peraturan perundang-undangan tersebut; dan b. masyarakat yang membutuhkan. (2) Penyebarluasan Lembaran Negara Republik INDONESIA dalam bentuk himpunan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk disampaikan kepada Lembaga Negara, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pihak terkait.
