PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN DAN...
Pasal 11
Penyebarluasan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA, Berita Negara Republik INDONESIA, dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA dilakukan melalui: a. media cetak; b. media elektronik; dan c. cara lainnya.
