Pasal 39
BAB 6 — CUTl NOTARIS YANG DIANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA
(1) Dalam hal Notaris mengajukan cuti dengan alasan lain, Notaris mengajukan surat permohonan kepada Majelis Pengawas Notaris. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampirkan dokumen: a. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau pindah sebagai Notaris yang disahkan oleh Notaris; b. fotokopi yang disahkan dari berita acara sumpah/janji sebagai Notaris; c. fotokopi surat yang menjadi dasar untuk cuti yang disahkan Notaris; d. asli sertifikat cuti Notaris. (3) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus diterima oleh Majelis Pengawas Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum waktu cuti dimulai, kecuali ada alasan lain yang dapat diterima. (4) Ketentuan mengenai Notaris Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) tetap berlaku.
8/2/23, 4:32 PM PERMEN M.01.HT.03.01 Tahun 2006 www.flevin.com/id/lgso/legislation/Mirror/czozODoiZD1ibisyMDA3JmY9cGVybWVuMDYuTS4wMS5IVC4wMy4wMS5odG0iOw==.html 11/11
