PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN,...
Pasal 27
BAB 6 — PEMBERHENTIAN NOTARIS
(1) Menteri MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5), Pasal 23 ayat (4), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (5). (2) Notaris yang telah ditunjuk sebagai pemegang protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak bersedia melakukan serah terima protokol dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Menteri, dapat dikenakan sanksi oleh Majelis Pengawas Wilayah, Majelis Pengawas Pusat atau Menterl.
