PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN,...
Pasal 22
BAB 6 — PEMBERHENTIAN NOTARIS
(1) Dalam hal Notaris meninggal dunia, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan/atau ke bawah tanpa pembatasan derajat atau dalam garis ke samping sampai derajat ketiga atau keluarga semenda sampai derajat ketiga wajib memberitahukan kepada MajeIis Pengawas Daerah. (2) Dalam hal Notaris meninggal dunia dan tidak mempunyai suami/istri dan keluarga, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai Notaris wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dengan melampirkan surat keterangan kematian dari rumah sakit dan/atau pejabat yang berwenang.
