Pasal 19
BAB 5 — PERUBAHAN NAMA DAN PENAMBAHAN GELAR AKADEMIK
(1) Notaris dapat mengajukan perubahan nama dan/atau penambahan gelar akademik dengan mengajukan surat permohonan tertulis kepada Menteri cq. Direktur Jenderal. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi akta kelahiran, surat kenal/lahir, atau penetapan ganti nama dari pengadilan negeri/Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh Notaris; b. fotokopi ijazah gelar akademik bagi yang ingin menambah gelar akademik yang disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan; c. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau pindah sebagai Notaris yang disahkan oleh Notaris; d. fotokopi yang disahkan dari berita acara sumpah/janji jabatan Notaris.
