PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN,...
Pasal 12
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PERPINDAHAN NOTARIS
(1) Permohonan untuk pindah diajukan oleh Notaris secara tertulis kepada Menteri cq. Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan langsung oleh pemohon atau dikirim melalui pos/jasa kurir kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
