PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN,...
Pasal 10
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PERPINDAHAN NOTARIS
(1) Dalam keadaan tertentu atas permohonan Notaris yang bersangkutan, Menteri dapat memindahkan Notaris ke tempat kedudukan lain. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. bencana alam; b. kerusuhan massa; atau c. situasi keamanan yang tidak terkendali.
