PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN
(1) Pengajuan permohonan pengesahan badan hukum Perseroan dilakukan oleh Notaris sebagai kuasa dari pendiri. (2) Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk.
