PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN...
Pasal 4
BAB 1 — PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS (1) Akta pendirian perseroan terbatas adalah akta yang dibuat di hadapan Notaris yang berisi keterangan mengenai identitas dan
Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian perseroan terbatas atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas terdapat kesalahan dalam pengisian FIAN Model I atau FIAN Model II dan atau dokumen pendukung tidak lengkap, maka Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara elektronis kepada Notaris yang bersangkutan untuk mengadakan perbaikan dan atau melengkapi dokumen pendukung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan.
