Pasal 14
BAB 2 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN PEMBERITAHUAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS
(1) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) telah dipenuhi, Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA paling singkat 3 (tiga) hari atau paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal pernyataan tidak keberatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA, menerbitkan surat pencatatan penyampaian Laporan dan Pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas. (2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) tidak dipenuhi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA langsung memberitahukan kepada Notaris yang bersangkutan secara elektronis, dan pernyataan tidak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi batal dan dicabut kembali. (3) Dalam hal pernyataan tidak keberatan batal dan dicabut kembali, pendiri atau direksi melalui Notaris dapat mengajukan permohonan baru mengenai pengesahan akta pendirian atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas tersebut sesuai dengan Pasal 9.
