PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-01 Tahun 2008 tentang DAFTAR PERSEROAN
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN DAN SIFAT DAFAR PERSEROAN
Pencatatan data dalam Daftar Perseroan dilakukan pada saat bersamaan dengan diterbitkannya: a. keputusan Menteri mengenai pengesahan status badan hukum Perseroan; b. keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar; c. surat Menteri mengenai penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar; dan/atau d. surat Menteri mengenai penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan.
