PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-01 Tahun 2008 tentang DAFTAR PERSEROAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
- Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disebut SISMINBAKUM adalah jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam proses pengesahan badan hukum perseroan dan proses pemberian persetujuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar serta pemberian informasi lainnya secara elektronik, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Daftar Perseroan adalah daftar yang diselenggarakan oleh Menteri, memuat data tentang Perseroan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan peleksanaannya.
- Pemohon adalah orang atau pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan data Perseroan;
- UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
