PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-hn-02-01 Tahun 2006 tentang REMISI UMUM SUSULAN
Pasal 4
Pengusulan Remisi Umum Susulan dilaksanakan dengan menggunakan formulir RUS.
Pengusulan Remisi Umum Susulan dilaksanakan dengan menggunakan formulir RUS.