PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-hn-02-01 Tahun 2006 tentang REMISI UMUM SUSULAN
Pasal 2
- Perhitungan lamanya masa menjalani penahanan sebagai dasar untuk MENETAPKAN besarnya Remisi Umum Susulan, yaitu dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus.
- Dalam hal masa penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terputus, perhitungan penetapan lamanya masa menjalani penahanan dihitung dari sejak penahanan yang terakhir.
