Pasal 28
BAB 10 — PEMUSNAHAN
(1) Penerima fasilitas yang telah memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (9), mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. (2) Pejabat bea dan cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap Kendaraan Bermotor yang akan dilakukan pemusnahan. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sesuai, pemusnahan Kendaraan Bermotor dapat dilaksanakan oleh penerima fasilitas.
(4) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan disaksikan oleh: a. perwakilan penerima fasilitas; b. pejabat bea dan cukai; dan c. perwakilan dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah penerbit rekomendasi pemusnahan. (5) Pemusnahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pemusnahan. (6) Pemusnahan dilakukan dengan cara merusak komponen/bagian utama Kendaraan Bermotor sehingga menjadi tidak dapat difungsikan dan diperbaiki kembali. (7) Komponen/bagian utama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud ayat (6) terdiri dari: a. motor penggerak; b. transmisi; c. gandar (axle); d. chasis; dan e. body. (8) Segala biaya yang timbul atas pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab pihak penerima fasilitas. (9) Contoh format berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
