Pasal 22
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diun.dangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2019 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2019 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71046 Salinan sesUai dengan aslinya KEPALA piRo HUXUM SEKRETARIAT DAERAH PRO VINSI IBUKOTA JAKARTA, < , 4.17AY-6,1)(cY,UHANAH NT91468 41994032003
Lampiran : Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 98 TAHUN 2019 Tanggal 17 September 2019 SURAT PERNYATAAN Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor Tahun tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik, maka saya yang bertandatangan di bawah ini : Nama Wajib Pajak Nama Objek Pajak Jabatan No. KTP NPWPD/NOPD Alamat Wajib Pajak Alamat Objek Pajak Alamat Surel (e-mail) Nomor Ponsel Menyatakan persetujuan untuk melaporkan data transaksi usaha secara elektronik dengan menggunakan perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik berupa : *) a. b C.
d Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya. Jakarta, Meterai Rp6.000,00 (Nama Lengkap) *) Diisi boleh lebih dari satu
