PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN SITUBONDO DENGAN...
Pasal 19
(1) Laporan data transaksi usaha bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui dan dipantau oleh Wajib Pajak dan Kepala Badan atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilihat dan dipantau melalui aplikasi teknologi informasi dan komunikasi Badan.
