PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN SITUBONDO DENGAN...
Pasal 16
(1) Subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat melaporkan bukti transaksinya kepada Badan. (2) Atas pelaporan bukti transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan memberikan poin ke akun subjek pajak. (3) Poin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditukarkan untuk memperoleh manfaat.
